Sobat Belajar: Mengenal PPN Tidak Dipungut dan Dibebaskan

Sobat Pajak | 2023-06-06 16:47:30 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebuah pemungutan pajak kepada Wajib Pajak orang pribadi atau badan usaha maupun pemerintah yang dilakukan atas terjadinya suatu transaksi jual beli produk atau jasa didalam negeri. Dalam pelaksanaanya, pemerintah memberikan beberapa fasilitas kemudahan perpajakan, dua diantaranya adalah fasilitas PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan. Kedua fasilitas tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan pasal 16B yang tertuang pada UU No.7 Tahun 2021 

 

Fasilitas ini diberikan untuk transaksi yang masuk kedalam beberapa kategori, diantaranya: 

  • Kegiatan di kawasan atau tempat tertentu yang berada didalam daerah pabean 
  • Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau Jasa Kena Pajak yang tertentu 
  • Impor Barang Kena Pajak tertentu 
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 

 

Fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan PPN, diberikan oleh pemerintah secara terbatas untuk beberapa tujuan, yaitu: 

  1. Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional
  2. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya
  3. Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional
  4. Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat
  5. Mendorong pembangunan tempat ibadah
  6. Menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri
  7. Mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
  8. Membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional
  9. Menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi
  10. Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1) Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak 

2) Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional; 

3) Jasa pelayanan sosial; 

4) Jasa keuangan; 

5) Jasa asuransi; 

6) Jasa pendidikan; 

7) Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan 

8) Jasa tenaga kerja. 

Walapun kedua fasilitas ini memiliki arti yang mirip dan perbedaan keduanya pun tidak disebutkan secara langsung di Undang-Undang, akan tetapi kedua hal tersebut memiliki pengertian yang berbeda. Untuk mengetahui perbedaannya, simak lebih lanjut artikel ini yuk Sobat! 

 

PPN Tidak Dipungut 

PPN tidak dipungut biasanya diberikan untuk penyerahan barang yang dilakukan di kawasan ekonomi tertentu seperti, kawasan bebas, kawasan berikat, dan perusahaan yang memiliki Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).  Salah satu peraturan yang mengatur PPN tidak dipungut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/ Tahun 2020 

 

Salah satu contoh dari penerapan PPN tidak dipungut adalah pandemi covid. Dimana, seluruh alat kesehatan untuk penanganan covid yang diimpor tidak dilakukan pemungutan PPN. Tidak dipungutnya PPN tersebut dikrenakan sesuai dengan tujuan dari pemberian fasiltas PPN tidak dipungut yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 16b ayat (1a) tentang Harmonisasi Peraturan Perajakan, yaitu penanganan bencana alam maupun bencana non-alam. Namun, untuk pelaksanan PPN tidak dipungut ini perlu dibuatkan sebuah peraturan terlebih dahulu yang mengatur terkait kegiatan tersebut tidak dipungut PPN. Dalam contoh kasus ini, peraturan yang mengatur tidak dipungutnya PPN untuk alat kesehatan penanganan covid adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 34 tahun 2020 yang sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 149 tahun 2020. 

 

PPN Dibebaskan 

PPN dibebaskan diberikan untuk barang yang biasanya sangat dibutuhkan masyarakat umum, seperti air bersih dan barang-barang kebutuhan pokok. PPN dibebaskan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean. Contoh PPN dibebaskan adalah pembelian vaksin Covid, dimana pembelian ini dibebaskan dari PPN karena vaksin covid menjadi kebutuhan masyarakat yang mendesak. 

 

Perlu diketahui, atas suatu kegiatan yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,  Pengusaha Kena Pajak tetap wajib untuk membuat faktur pajak atas transaksi tersebut dan memberikan keterangan atas mendapatkan fasilitas yang diterima. Dan, perlu diperhatikan juga bahwa untuk kode transaksi (dua digit pertama pada nomor faktur) untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut adalah 07 dan 08 untuk fasilitas PPN dibebaskan.  

Selain itu untuk pajak masukan yang dibayar, namun mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, maka atas pajak masukan tersebut tetap dapat dikreditkan. Sedangkan, untuk pajak masukan yang dibayar kemudian mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, maka atas pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. 

 

Demikian penjelesan mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut dan dibebaskan.  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found